Jumat, 26 Maret 2010

Pengertian Ushul Piqih

Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian Ushul Figh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan Tarkib Idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil (ungkapan oleh Abu Hamid Hakim) dan ashl dapat berarti kaidah kulliyah atau aturan / ketentuan umum. Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, yakni berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Adapun secara etimologis (bahasa), Fiqh bermakna tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara.

Secara terminologi (istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang تفصىل

(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).

Ahli hukum Islam klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفه (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum. Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul Jawami

Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci, adapun 'Abdul Wahhab Khallaf menyatakan fiqh ialah Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Dikalangan Ulama ada yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت (penetapan) hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga, pengertian ushul fiqh, seperti kembali diungkapkan 'Abdul Wahhab Khallaf adalah :

Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.

Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu 'Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang disasarkan kepadanya, dengan memberi Illat yang dijadikan dasar ditetapkannya serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.

OBYEK PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQH

Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di atas, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :

1. Pembahasan tentang dalil.

Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.

2. Pembahasan tentang hukum.

Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih), syarat-syarat ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam serta perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) juga syarat-syaratnya.

3. Pembahasan tentang kaidah

Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehuijahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.

4. Pembahasan tentang ijtihad Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.

KEGUNAAN MEMPELAJARI ILMU USHUL FIQH

Kaidah-kaidah dalam Ilmu Ushul yaitu untuk diterapkan pada dalil-dalil syara' yang terperinci dan sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama. Dengan menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci, maka dapat dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingg dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.

Dengan menerapkan kaidah-kaidah itu dapat juga ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil di kala menghadapi nash-nash yang saling bertentangan, sehingga dapat ditentukan pula hukum perbuatan dari nash atau nash-nash sesuai dengan jalan keluar yang diambil. Demikian pula dengan menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil seperti : qiyas, istihsan, istishlah, istishab dan lain sebagainya, dapat diperoleh hukum perbuatan-perbuatan yang tidak didapat dalam Al Qur'an dan As Sunnah.

Dengan singkat dapat dikatakan bahwa dari sisi ini, Ilmu Ushul Fiqh dapat digunakan untuk mengetahui alasan-alasan pendapat para ulama. Kegunaan ini juga mempunyai arti yang penting, karena jika mungkin seseorang akan dapat memilih pendapat yang dipandang lebih kuat atau setidak-tidaknya seseorang dalam mengikuti pendapat ulama hares mengetahui alasan-alasannya.



ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU USHUL FIQH DAN KITAB-KITABNYA

Dalam membahas Ilmu Ushul Fiqh, para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan pembahasannya. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi dua aliran yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah.

1. Aliran Mutakallimin

Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah ditopang dengan alasan-alasan kuat baik naqhy (dengan nash) maupun 'aqliy (dengan akal) tanpa terikat dengan hukum furu' yang telah ada dari madzab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan hukum-hukum furu' tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu'tazilah, Malikiyah, dan Syafi'iyah.

Diantara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini, yaitu :

  1. Kitab Al-Mu'tamad disusun oleh Abdul Husain Muhammad bin Aliy Al Bashriy Al Mu'taziliy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 463 Hijriyah).
  2. Kitab Al-Burhan disusun oleh Abdul Ma'aliy Abdul Malik bin Abdullah Al-Jawainiy An-Naisaburiy Asy-Syafi'iy yang terkenal dengan nama Imam Al Huramain (wafat pada tahun 487 Hijriyah).
  3. Kitab Al-Mushtashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 505 Hijriyah).

Dari tiga kitab tersebut yang dapat ditemui hanyalah kitab Al-Mushtashfa, sedangkan dua kitab lainnya hanya dapat dijumpai nukilan-nukilannya dalam kitab yang disusun oleh para ulama berikut, seperti nukilan kitab dari Al Burhan oleh Al Asnawiy dalam kitab Syahrul Minhaj.

Kitab-kitab yang datang berikutnya yakni kitab Al-Mahshul disusun oleh Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar Raziy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 606 Hijriyah). Kitab ini merupakan ringkasan dari tiga kitab yang disebutkan di atas. Meski demikian, kitab Al-Mahshul masih
diringkas lagi oleh dua orang yaitu : Tajjuddin Muhammad bin Hasan Al Armawiy (wafat pada tahun 656 Hijriyah) dengan kitab Al Hashil dan Mahmud bin Abu Bakar Al-Armawiy (wafat pada tahun 672 Hijriyah) dengan kitab At Tahshil.

2. Aliran Hanafiah

Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat dari hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu' tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu' yang diterima dari imam-imam mereka.

Diantara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini yaitu, kitab yang disusun oleh Abu Bakar Ahmad bin Aliy yang dikenal Al-Jashashash (wafat pada tahun 380 Hijriyah) kitab yang disusun oleh Abu Zaid Ubaidillah bin Umar Al Qadliy Ad Dabusiy (wafat pada tahun 430 Hijriyah) kitab yang disusun oleh Syamsul Aimmah bin Ahmad As Sarkhasiy (wafat pada tahun 483 Hijriyah).

Kitab yang disebut terakhir ini diberi penjelasan oleh Alauddin Abdul Aziz bin Ahmad Al Bukhariy (wafat pada tahun 730 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Kasyful Asrar. Dan juga kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini ialah kitab yang disusun oleh Hafidhuddin `Abdullah bin Ahmad An Nasafiy (wafat pada tahun 790 Hijriyah) yang berjudul Al-Manar, dan syarahnya yang terbaik yaitu Misykatul Anwar.

Hubungan Antara Fiqh dan Ushul Fiqh

Untuk menemukan hubungan antara Fiqh dan Ushul Fiqh kita harus kembali memahami ta'rif Fiqh dan Ushul Fiqh.

Ta'rif Fiqh

1. Salah satu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari'at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia balk yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

2. Fiqh menurut bahasa adalah faham

3. Fiqh menurut istilah atau ketetapan

Ta'rif Ushul Fiqh

1. Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dan dalil-dalilnya serta dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum).

2. Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya perbuatan yang diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara terinci.

Dari ta'rif Fiqh dan Ushul Fiqh di atas dapat disimpulkan bahwa Fiqh itu mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syari'at agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh.

Jadi hubungan ilmu Fiqh dengan Ushul Fiqh adalah erat sekali, tidak dapat dipisahkan antara kedua cabang ilmu tersebut. Ilmu Fiqh merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang karena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh akan bertambah maju manakala ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan, karena ilmu Ushul Fiqh adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqliy.[1]

Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.

Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah.

Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.

Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.

Sebagai contoh, sewaktu sahabat Ali menetapkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khomr, beliau berkata “Bila ia minum ia akan mabuk, dan bila ia mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina. Maka kepadanya dikenakan sanksi tuduhan berzina.” Dari pernyataan Ali tersebut, ternyata sudah menggunakan kaidah ushul, yaitu menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al-Dzariah”.

Contoh lain yaitu Abdullah ibnu Mas’ud yang menetapkan hukum berkaitan dengan masalah iddah, beliau menetapkan fatwanya dengan mengunakan metode nasakh-mansukh, yaitu bahwa dalil yang datang kemudian, menghapus dalil yang datang lebih dahulu. Dari dua contoh tersebut setidaknya sudah mampu memberi gambaran kepada kita bahwa para sahabat dalam melakukan ijtihadnya telah menerapkan kaidah atau metode tertentu, hanya saja kaidah tersebut belum dirumuskan secara jelas.

Pada periode tabi’in lapangan istinbat hukum semakin meluas dikarenakan banyaknya peristiwa hukum yang bermunculan. Dalam masa itu beberapa ulama tabi’in tampil sebagai pemberi fatwa hukum terhadap kejadian yang muncul, seperti Sa’id ibn Musayyab di Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di Iraq. Masing-masing ulama menggunakan metode-metode tertentu seperti mashlahat atau qiyas dalam mengistinbatkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.

Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.

Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan. Disamping itu Imam Malik juga menggunakan qiyas dan juga maslahat mursalah, yang mana metode terakhir ini jarang dipakai oleh jumhur ulama.

Selain dua Imam diatas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya.

Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risala“. Risala ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para teoretisi yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya.

Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh.

Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.

Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.

Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan menyabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.

Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.



[1] Al-Bazdawi, Ushul al-Bazdawi, bersama dengan Kasyf al-Asrar oleh ‘Abdul ‘Aziz al-Bukhari, konstantinopel,1307 H, III, h. 109-111: al-sarakhsi, Ushul al-saraksi kairo : mathabi ‘Dar al-Fiqr al- Arabi,1372 H. II, h. 193.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar